Mulai Besok! Penerbangan Internasional Bali-Kepri untuk Wisman 19 Negara Sesuai Standar WHO Dibuka
Bandara Ngurah Rai Bali/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Bali siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara. 

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Menko Luhut, Rabu, 13 Oktober.

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. 

Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19 berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. 

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," lanjut Menko Luhut. 

Luhut mengatakan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Di antaranya melampirkan bukti  sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam. 

Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan. 

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Menko Luhut. 

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina. 

Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah. 

"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya. 

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.