Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting terkait pemecatan jabatannya. PTUN mewajibkan tergugat mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.

Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang memecat Evi. Dalam Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020, Jokowi resmi memberhentikan Evi secara tidak hormat pada 23 Maret lalu.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan," demikian bunyi salinan putusan 

Dalam putusan PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang keluar pada hari ini, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Evi sepenuhnya. 

PTUN juga mewajibkan Presiden Jokowi mencabut SK Nomor 34/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Evi, Heru Widodo, berharap Jokowi menjalankan putusan PTUN dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kami berharap Presiden bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya dan tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan PMH atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding," kata Heru saat dihubungi.

Seperti diketahui, pada 23 Maret lalu, Jokowi memecat Evi dengan tidak hormat dari jabatan Komisioner KPU. Keputusan ini dilandaskan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada 18 Maret, DKPP memberhentikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik karena dianggap melakukan intervensi dalam perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat VI. 

Evi dipecat karena dirinya memegang jabatan komisioner bidang teknis dan yang seharusnya bertanggung jawab terhadap masalah ini. Sementara, Ketua KPU dan Komisioner lainnya mendapat sanksi peringatan keras terakhir.

Evi tak tinggal diam. Ia menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Evi menganggap ada yang salah dengan putusan DKPP (landasan pemecatan dari Jokowi) yang menilai KPU melanggar kode etik.