JAKARTA - Evi Novida Ginting Manik resmi bekerja kembali sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno pimpinan KPU.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut, hasil rapat pleno secara tertulis akan dikirimkan ke DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk saat ini, Bu Evi akan bertugas kembali sebagai Koordinator Divisi Teknis. Saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, baik bedasarkan kewilayahan koordinator wilayah maupun bedasarkan divisi kita," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.
Kata Arief, pengangkatan kembali Evi dalam jajaran Komisioner KPU dilandaskan pada pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:
Keppres tersebut berisi tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting. Kini, Jokowi menerbitkan kembali Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang terbit pada 11 Agustus.
"Ketika pemberhentiannya dicabut, kemudian kita kirimkan kepada beberapa pihak untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang harus melekat dan menjadi tanggung jawab Bu Evi," ucap Arief.
Evi bersyukur atas pengangkatan kembali dirinya menjadi Komisioner KPU RI dan menjalankan tugas menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
"Mudah-mudahan saya bisa melanjutkan tahapan (pilkada) yang sudah berkalan saat ini. Tentu saja, sebagai anggota KPU, tanggung jawab ini akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas," jelas Evi.
Seperti diberitakan, pada 23 Maret, Jokowi memecat Evi dengan tidak hormat dari jabatan Komisioner KPU. Keputusan ini dilandaskan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada 18 Maret, DKPP memberhentikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik karena dianggap melakukan intervensi dalam perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat VI.
Evi dipecat karena dirinya memegang jabatan komisioner bidang teknis dan yang seharusnya bertanggung jawab terhadap masalah ini. Sementara, Ketua KPU dan Komisioner lainnya mendapat sanksi peringatan keras terakhir.
Evi tak tinggal diam. Ia menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Evi menganggap ada yang salah dengan putusan DKPP (landasan pemecatan dari Jokowi) yang menilai KPU melanggar kode etik.
PTUN lalu mengabulkan gugatan Evi terkait pemecatan jabatannya. PTUN mewajibkan Presiden Jokowi sebagai tergugat untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.
Sampai akhirnya, Jokowi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting. Jokowi memutuskan tidak mengajukan banding.