DKPP: PTUN Tak Berwenang Beri Putusan Kasus Pemecatan Mantan Komisioner KPU
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menganggap, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak bisa memberi putusan soal pemecatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting.

Sebab, menurut Ida, PTUN yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA), hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik. 

"Ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik. Saat ini, belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP (di PTUN)," jelas Ida, Rabu, 29 Juli.

Pemecatan Evi dinyatakan lewat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020. SK Jokowi dibuat berdasarkan putusan hasil sidang etik di DKPP. Ida bilang, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Dengan begitu, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu. 

"Karenanya, keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," ungkap dia.

PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting terkait pemecatan jabatannya. PTUN mewajibkan tergugat mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.

Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang memecat Evi. Dalam Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020, Jokowi resmi memberhentikan Evi secara tidak hormat pada 23 Maret.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan," demikian bunyi salinan putusan. 

Dalam putusan PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang keluar pada hari ini, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Evi sepenuhnya. 

PTUN juga mewajibkan Presiden Jokowi mencabut SK Nomor 34/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik.