JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bersuara dalamkasus dugaan pemerkosaan tiga orang anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur Sulawesi Selatan. Sahroni mengecam niatan terduga pelaku melaporkan balik mantan istrinya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Dengan melapor balik korban ini sama saja dengan mencoba mengintimidasi korban. Menurut saya terduga hanya mencoba mencari pembenaran terhadap dirinya saja yang justru membuat masyarakat semakin geram dengan tindakannya," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 Oktober.
Politikus NasDem itu menilai, jika memang terduga pelaku ini merasa tidak bersalah, semestinya dia menghadapi proses hukumnya. Justru kata Sahroni, dengan melaporkan balik tidak akan mengubah fakta dan proses hukum.
"Kalau memang merasa tidak bersalah ya hadapi saja proses hukumnya. Perlu diingat bahwa melapor balik tidak akan merubah fakta dan proses hukum yang sedang diselidiki kembali," tegasnya.
Selain itu, legislator DKI Jakarta itu menyarankan masyarakat maupun pihak terkait sebaiknya berfokus pada proses hukum yang tengah berlangsung di kepolisian.
"Sekarang karena penyelidikannya sudah diupayakan untuk diselidiki kembali dan dibuka kembali, kita percayakan kepada pihak kepolisian," katanya.
Komisi III DPR, kata Sahroni, juga akan terus mengawal kasusnya demi memastikan terwujudnya keadilan bagi korban.
"Saya bersama Komisi III akan membantu korban dan mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas," pungkas Sahroni.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sesuai prosedur.
"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi, Minggu, 10 Oktober.
Laporan kasus pemerkosaan tiga anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah kandungan viral di media sosial setelah banyak pihak mendesak agar kasus yang sudah dihentikan tersebut dibuka kembali.
Kini Polri merespons kasus Luwu Timur yang menjadi atensi publik, mengirimkan Tim Asistensi Bareskrim Polri untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan perkara tersebut.
Polri, kata Rusdi, siap membuka kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti baru. Alat bukti tersebut bisa diserahkan oleh pihak terlapor, maupun yang ditemukan penyidik.
"Saya katakan seluruhnya melakukan pencarian bukti baru itu, Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan, itu kita hargai semua," ujar Rusdi.