Satgas: Harus Ada Uji Klinis Obat Antivirus COVID-19
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA- Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan harus ada uji klinis pada obat antivirus COVID-19 yang muncul saat ini.

"Tahapan ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," ujar Wiku dikutip Antara, Selasa, 5 Oktober.

Dia mengatakan, pada prinsipnya Indonesia terbuka dengan semua alternatif jenis pengobatan karena semata-mata tujuan bersama, yakni meningkatkan kesembuhan setinggi-tingginya.

"Ke depannya, pemerintah akan segera menginformasikan update terkait perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung pelayanan COVID-19," kata Wiku.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi dan uji klinis terhadap obat-obat COVID-19 yang beredar.

"Kementerian Kesehatan terus bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rumah sakit-rumah sakit vertikal untuk melakukan review dan uji klinis dari semua obat-obatan baru," ujarnya.

Menkes mengemukakan, evaluasi dan uji klinis akan dilakukan terhadap obat-obatan, baik yang sifatnya manoklonal antibodi hingga obat-obatan antivirus baru seperti Molnupiravir dari Merck & Co.

"Jadi obat-obatan tersebut sudah kita 'approach' (pendekatan) pabrikannya, dan kita sudah juga merencanakan untuk beberapa sudah mulai uji klinis," katanya.

Menkes mengharapkan pada akhir tahun ini sudah diketahui obat-obat COVID-19 yang cocok untuk masyarakat Indonesia.