Perda Reklamasi Ancol akan Dibahas, Ini Poin yang akan Didalami
Gedung DPRD DKI Jakarta (Foto: Diah Ayu Wardhani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyebut, ada sejumlah hal yang menjadi catatan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencanan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

Perda 1/2014 masuk dalam rancangan perda (raperda) prioritas yang akan dibahas di tahun ini. Nantinya, Perda ini juga akan menaungi landasan hukum mengenai reklamasi Ancol yang saat ini dipermasalahkan.

"Kalau reklamasi Ancol dimasukkan dalam Perda 1/2014, ada tiga hal yang perlu dipertanyakan, yakni pembagian lahan 5 persen milik DKI, peruntukannya untuk apa saja, lalu kajian dampak lingkungan," kata Gilbert saat dihubungi VOI, 21 Juli.

Pembagian tanah reklamasi menjadi persoalan karena DKI hanya mendapat 5 persen dari lahan reklamasi Pulau K di Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Pulau L seluas 120 hektare di Ancol Timur tersebut. 

Sisanya, sebanyak 95 persen tanah reklamasi nantinya dipegang dan dikelola oleh PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

"Kenapa pembagian tanahnya 5 persen? Ini jadi masalah. Sebab, dalam reklamasi Teluk Jakarta dulu, pembagian tanah milik DKI tadinya 15 persen berkurang menjadi 5 persen dan itu dipermasalahkan, bahkan ada anggota DPRD yang sampai dipenjara karena 'bermain' di sana," ucap dia.

Yang dikhawatirkan dari skema pembagian ini, Ancol menjual tanah kepada swasta. Padahal, tidak boleh ada tanah milik pemerintah yang diperjualbelikan.

Kemudian, soal peruntukan. Dalam penjelasan Pemprov DKI, lahan reklamasi akan digunakan untuk membangun fasilitas rekreasi, di antaranya Bird Park, Masjid Apung, Symphony of The Sea, New Resto, dan pedestrian bundaran timur. Fasilitas ini akan mulai dibangun pada 2021.

Selain itu, akan dibangun juga Dufan Hotel, Symphony of The Sea tahap 3 (Bundaran Timur ke lumba-lumba) dan tahap 4 (lumba-lumba ke dunia fantasi) yang ditargetkan akan dibangun pada 2022. Kemudian, ada Ancol Residence mulai dibangun pada 2021 hingga 2024 dan Ocean Fantasy dibangun 2021 hingga 2023.

Melihat berbagai rencana wahana baru tersebut, Gilbert menyebut Komisi B DPRD DKI tidak ingin reklamasi hanya menjadi lahan pengeruk keuntungan Ancol sebagai sebuah perusahaan. 

"Sampai sekarang kan enggak ada gambaran itu untuk kepentingan umum, tapi lebih untuk kepentingan perusahaan. Okelah akan dibangun rekreasi publik. Tapi, kalau berbayar, ya itu kepentingan perusahaan, sedangkan kita maunya ada pantai yang terbuka untuk publik," jelas Gilbert.

Hal lain yang menjadi catatan Gilbert adalah soal analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang kemungkinan terjadi setelah pembangunan reklasi Ancol. 

"Dampak lingkungan belum dikaji, itu banyak persoalan. Kalau AMDAL bermasalah, belum tentu (reklamasi) disetujui. Jadi, perlu pemikiran mendalam karena perdanya dibikin bukan sebagai sampel, tapi sebagai kajian," ucap dia.