DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menerangkan Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea baik nama kendaraan bermotor.
"Kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober (hingga) 17 Desember 2021," kata Indra, di Denpasar, Bali, Senin, 4 Oktober.
Diskon pajak tersebut diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak, di mana WP cukup membayar pajak 2 tahun. Sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
"Kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan," imbuhnya.
BACA JUGA:
Indra juga memaparkan kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu, kebijakan gratis BBNKB II atau balik nama mulai tanggal 4 September hingga 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali.
Selanjutnya, kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3 tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak atau clear pajak serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah pandemi COVID-19.
"Masyarakat wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota se-Bali," ujar Indra.