Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan jika penyelenggara negara mempunyai banyak harta. Asalkan, kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetap dijalankan oleh mereka.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menjelaskan LHKPN merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Selama empat tahun belakangan ini, lembaga antirasuah itu terus berusaha meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta mereka.

"LHKPN adalah salah satu indikator transparansi seorang penyelenggara negara. Tidak pernah ada larangan seorang penyelenggara negara memiliki banyak harta, boleh saja. Asal bisa dibuktikan asal harta mereka," kata Basaria dalam paparan Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember.

Transparansi ini, kata Basaria, dinilai perlu supaya masyarakat bisa mengawasi dan mengingatkan penyelenggara negara terkait kepemilikan harta kekayaan mereka.

Walau sejumlah penyelenggara negara masih bandel terkait pelaporan ini, KPK terus berusaha meningkatkan kepatuhan pelaporan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan bimbingan teknis serta sosialisasi terhadap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Salah satu caranya KPK pernah membuka meja pendaftaran di Lombok saat terjadi bencana," ujarnya Basaria.

Tak hanya itu, untuk mempermudah pelaporan LHKPN, Basaria menyebut KPK telah membuat proses tersebut menjadi lebih mudah. Salah satunya dengan adanya prosedur e-LHKPN.

Sehingga, para penyelenggara negara yang punya waktu cukup sempit tak perlu lagi datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan pelaporan. "Dengan adanya e-LHKPN penyelenggara negara bisa melaporkan hartanya hanya dengan membuka laptop," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, KPK juga memaparkan sejak tahun 2016 yang lalu tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN cukup meningkat di tahun 2019 setelah sempat jeblok di tahun 2018.

Untuk tahun 2016 jumlah kepatuhan pelaporan harta kekayaan secara nasional berada dalam persentase 70,51 persen. Sementara di tahun 2017 angka ini naik hingga 77,89 persen.

Pada tahun 2018, tingkat kepatuhan ini sempat turun mencapai angka 63,78 persen dan akhirnya angka ini naik di tahun 2018 hingga mencapai 92,46 persen.

Sedangkan untuk pelaporan e-LHKPN, data KPK mencatat sebanyak 736.092 eksekutif telah melakukan pelaporan, selanjutnya sebanyak 54.198 anggota legislatif disebut telah melaporkan hartanya lewat e-LHKPN.

Untuk penyelenggara yudikatif sebanyak 53.040 disebut KPK telah melaporkan lewat fasilitas e-LHKPN dan sebanyak 83.278 penyelenggara BUMN serta BUMD disebut juga telah melakukan pelaporan lewat fasilitas yang dianggap memudahkan tersebut.