Kabar Baik, 95 Persen Penyandang Disabilitas di 6  Provinsi Jawa-Bali Sudah Divaksinasi
Mensos Tri Rismaharini dan Staf Khusus Presiden Agkie Yudhistia (Foto: kemensos.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Agkie Yudhistia menyebut capaian vaksinasi COVID-19 di enam provinsi di enam provinsi Jawa-Bali sudah mencapai 95 persen pada dosis pertama.

"Vaksinasi dosis pertama untuk enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sudah berjalan 95 persen. Dan saat ini dosis 2 terus berjalan," kata Angkie dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Oktober.

Angkie menuturkan, jumlah penyandang vaksinasi dan pendampingnya yang telah divaksinasi mencapai 225 ribu orang. Dengan demikian, herd immunity penyandang disabilitas sudah terbentuk.

"Ini tidak lepas dari kolaborasi pemerintah pusat Kemensos, Kemenkes, dan Kemendagri. Terima kasih bu Menteri beserta jajarannya dan Dinsos yang telah bekerja dengan sangat baik karena data semua terpusat di Kemensos melalui Dinas Sosial," ucap Angkie.

Melanjutkan, Menteri Sosial Tri Rismaharini menuturkan, percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas telah menjadi prioritas karena penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok paling rentan terpapar virus corona.

Namun, ia memberi catatan khusus. Risma mendapat laporan bahwa keluarga penyandang disabilitas masih banyak yang belum mau divaksinasi.

"Masih banyak keluarga penyandang disabilitas yang tidak mau melakukan vaksinasi karena masih takut. Ini yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita. Kita akan terus lakukan sosialisasi," Kata Mensos.

Diketahui, percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK penyandang disabilitas yang diperoleh dari dari Balai, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Penyandang Disabilitas, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Dinas Sosial.