Pemkot Depok Keluarkan Perwali PTM Terbatas
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

"Peraturan tersebut dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PTMT di masa pandemi COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip Antara, Kamis, 30 September.

Pemkot Depok akan menggelar PTM terbatas di sekolah-sekolah mulai 4 Oktober 2021. Peraturan yang dikeluarkan pada 20 September ini meliputi pendidikan formal, yang terdiri atas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur formal mulai dari TK, RA, dan satuan PAUD lainnya.

Kemudian pendidikan dasar terdiri dari SD, MI, SMP, MTs, serta satuan pendidikan dasar sederajat lainnya. Berikutnya pendidikan menengah terdiri dari SMA, SMK, MA, dan satuan pendidikan menengah sederajat lainnya.

Sementara untuk pendidikan nonformal mulai dari lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim dan pendidikan anak usia dini jalur nonformal. Terakhir, pendidikan khusus meliputi sekolah luar biasa dan satuan pendidikan khusus lainnya.

Dalam Perwal tersebut juga mengatur prosedur Pertemuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan. Dimulai dari perihal kondisi kelas, pada masa transisi, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 (dua puluh) peserta didik per kelas, dikecualikan bagi satuan pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik per kelas.

Sementara pada masa kebiasaan baru, satuan pendidikan jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 20 peserta didik per kelas. Dikecualikan bagi Satuan Pendidikan TK, Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 peserta didik per kelas.

Sementara perihal jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift).

Pada masa transisi, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit)/hari. Lalu, masa kebiasaan baru, dua hari pembelajaran tatap muka terbatas dengan durasi masing-masing dua jam (120 menit) /hari.

Selanjutnya, perihal perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, pada masa transisi. Pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Masker kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.

Kedua, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ketiga, menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Keempat, menerapkan etika batuk atau bersin.

Sementara saat masa kebiasaan baru, pertama, menggunakan masker bedah dua lapisan atau masker bedah satu lapisan dengan ditambahkan lapisan masker kain yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu serta masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Masker

kain digunakan setiap empat jam atau sebelum empat jam saat sudah lembab/basah.

Perihal kantin, masa transisi, tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan hanya membawa minuman dan tidak diperkenankan membawa makanan di satuan pendidikan. Saat masa kebiasaan baru, boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Untuk perihal kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler, masa transisi, tidak diperbolehkan di satuan pendidikan. Saat masa kebiasaan baru, diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan ]alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: basket dan voli.

Selanjutnya perihal kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, saat masa transisi, tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat diluar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan sebagainya. 

Sedangkan masa kebiasaan baru, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Terakhir, perihal kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan, saat masa transisi, ditiadakan. Sementara, ketika masa kebiasaan baru diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.