JAKARTA - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang membentuk koalisi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Masyarakat dan Imparsial.
Koalisi ini dibentuk sebagai pendampingan hukum kepada korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan, koalisi tersebut akan menggugat atas dalil perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
"SOP terkait keamanan ketika terjadi kebakaran di Lapas tersebut belum ada," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis 30 September.
"Sekarang sudah ada enam ahli waris yang tanda tangan surat kuasa ke kami," tambahnya.
Selain soal SOP, Oky juga menyoroti minimnya kecakapan pengurus lapas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dalam menangani perisitiwa berdarah yang menewaskan 49 warga binaan.
BACA JUGA:
"Kami ada saksi sipir di Lapas mengaku mereka tidak dibekali pelatihan, kalau ada kebakaran mereka harus apa saja. Lalu terkait mitigasi bencana jika terjadi kebakaran hal-hal apa saja yang dilakukan, belum ada," katanya.
Pihak koalisi juga menaruh perhatian pada kelebihan kapasitas yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang. Ia menilai, korban yang meninggal mayoritas berada di satu aula yang sangat ramai dan sumpek.
Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, LBH Jakarta mengaku memiliki video yang merekam detik-detik sebelum api membakar blok C2.
Dalam video tersebut, sambung Oky, para warga binaan yang sudah berteriak dan panik tidak bisa melakukan upaya penyelamatan diri karena kondisi sel yang terkunci.
"Padahal dari api masih sekira 20 meter, Itu kan masih bisa ada waktu untuk menyelamatkan diri. Nah ini yang saya rasa letak kegagalan pemerintah," ujar Oky.
Hingga saat ini, LBH Jakarta masih membuka pos pengaduan untuk keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang ingin menempuh langkah hukum.