KPU Kaji Usulan Pemerintah Gelar Pemilu 2024 pada 15 Mei
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI mengkaji usulan pemerintah yang akan menggelar Pemilihan umum pada 15 Mei 2024.

Ketua KPU Ilham Saputra pada kegiatan penyerahan hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu, mengatakan KPU sedang melakukan kajian terhadap usulan tersebut

"Sedang kita kaji, tentunya dalam perspektif penyelenggara pemilu dan juga mengacu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ilham.

Kemudian lanjut dia, misalnya, penyelenggaraan Pemilu 2024 jadi ditetapkan pada 15 Mei maka akan ada pertimbangan-pertimbangan yang akan disampaikan KPU.

"Kalaupun nanti, misalnya, (jadi)15 Mei, tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain yang akan kami sampaikan dalam konsinyering sebelum RDP, mungkin pembicaraan suatu dinding terlebih dahulu pada hari ini dan kita bicarakan lagi pada konsinyering berikutnya," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.

Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Mahfud dalam pernyataan resminya lewat akun YouTube Kemenko Polhukam menjelaskan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada 2024.

"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," tuturnya.