Gaduhnya Laporan PPATK Terkait Kasus Pencucian Uang Melalui Kasino
Ilustrasi Pencucian Uang. (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri. Pencucian uang melalui kasino jadi modus baru yang terendus pihaknya tahun ini.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III Jazilul Fawaid mengatakan, seharusnya PPATK menyampaikan kepada penegak hukum untuk mendapatkan bantuan penanganan kasus tersebut, jika dirasa tidak sanggup. 

Apalagi, katanya, PPATK menyampaikan hal ini kepada publik melalui media tidak tepat. Sebab, menurutnya, akan timbul kegaduhan karena dugaan terhadap seseorang. Padahal, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu.

"Kalau PPATK tidak bisa memanggil, laporkan ke penegak hukum yang bisa memanggil. Daripada dipublikasikan membuat kegaduhan dan kecurigaan satu sama lain, kan akan lebih bijaksana kalau seperti itu," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember.

Jazilul berujar, berkaca pada kasus sebelumnya, PPATK juga pernah menyampaikan transaksi terkait narkoba, tapi tidak ada tindaklanjutnya. Sekarang menurutnya, justru kembali mengungkap isu yang lain.

Menurut dia, hukum prinsipnya adalah praduga tak bersalah. Sudah seharusnya, kata dia, dalam menangani suatu temuan kasus, aparat penegak hukum juga mengedepankan hal itu. Dengan mengungkapnya ke publik, menurutnya justru semua saling tuduh.

"Kan waktu itu diperkirakan transaksi narkoba itu dalam satu bulan Rp5 triliun, enggak ada apa-apa itu. Sekarang menyasar kepala daerah dengan melibatkan kasino. Ya diproses aja jika memang itu ada dugaan yang tidak benar. Kita hormati semua yang ada. Cuma dalam strategi penegakan hukum, yang tepat sasaran, apa benar kalau dipublikasikan itu tepat sasaran?," dirinya mempertanyakan.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani berharap, PPATK melaporkan temuan itu kepada penegak hukum agar temuan itu bisa ditindaklanjuti. Dia menilai, persoalan semacam itu semestinya tak langsung dipublikasikan kepada publik.

"Yang kami harapkan dari PPATK kalau ada kasus per kasus tolong lapor ke kejaksaan, kepolisian, KPK," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Desember.