JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan. Sebab, uang senilai Rp50 miliar ditemukan berada dalam rekening kasino atau tempat perjudian di luar negeri.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya akan menyelusuri dugaan uang-uang tersebut bersumber dari hasil tindakan pencucian uang. Terlebih nilai yang ditransaksikan berasal dari beberapa kepala daerah di Indonesia ke luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nilai nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ucap Badaruddin pada saat Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jumat, 13 Desember.
Dikatakan, tindak pidana pencucian uang oknum kepala daerah diduga dilakukan dengan menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino. Di mana nantinya koin itu akan ditukarkan kembali menjadi pecahan uang untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Meski demikan, tak dijelaskan lebih jauh dan merinci soal temuan dan dugaan lainnya. Justru sempat disebutkan jika ada temuan lain terkait transaksi kelapa daerah di luar negeri.
"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," kata Badaruddin.
Sementara, dikonfirmasi mengenai temuan dari PPATK itu, Polri menyebut tak menutup kemungkinan jika akan terlibat dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Hanya saja, dengan beberapa catatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, beberapa catatan yang dimaksud yaitu, adanya cukup alat bukti sebagai syarat dimulainya penyelidikan. Jika telah terpenuhi, pihaknya akan memulai pengusutan perkara tersebut.
"Prinsip kalau memang terbukti, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," kata Iqbal di Jakarta, Senin, 17 Desember.
Dikesempatan yang sama, Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan selain catatan alat bukti, saat ini pihaknya bakal menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, yang kemudian barulah ditentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan.
"Kita menunggu hasil dari PPATK seperti apa nanti, kan mereka mengeluarkan LHA, laporan hasil analisis seperti apa, itu prosesnya," tutur Asep.
Bak gayung bersambut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mempersilahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK. Pihak kemendagri meminta agar temuan itu tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah.
"Terkait, data pelaporan dan transaksi keuangan ranahnya PPATK dan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak, dan apabila ada pelanggaran hukum, (maka) itu ranahnya dari penegak hukum. Dan mohon kita semua tetap menghormati asas praduga tak bersalah," ucap Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya.