Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan seluruh hasil analisa rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun kepada Polri dan BNN. Penyerahan ini sebagai tindak lanjut agar segera diselidiki.

"Sebenarnya sudah hampir semua (alat bukti) diserahkan ke aparat penegak hukum," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae kepada VOI, Kamis, 7 Oktober.

Bukti yang diserahkan, kata Dian, berupa berkas analisis dan penyelidikan. Akan tetapi, tak dirinci soal hasil analisis tersebut.

"Seluruh hasil analisis dan pemeriksaan PPATK," kata Dian

Sementara itu, Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan PPATK terkait hal tersebut. Belum ada perkembangan signifikan.

"Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan PPATK, untuk tindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Sebagai informasi, permasalahan rekening jumbo ini bermula dari temuan PPATK. Di mana, jumlah Rp120 triliun itu merupakan nominal keseluruhan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.

Selain itu, aliran dana rekening jumbo itu melibatkan 1.339 orang dan sejumlah korporasi.