Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. Sejauh ini, belum ada perkembangan signifikan perihal tersebut.

"Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan PPATK, untuk tindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober.

Dalam proses tindaklanjut temuan itu, belum ada perkembangan signifikan. Sebab, proses penelusuran pun masih pada tahap awal. Artinya, Polri masih pada pengumpulan informasi dan petunjuk.

Informasi dan petunjuk inil dapat menjadi pintu masuk guna membongkar permasalahan tersebut.

"Ini sedang ditindaklanjuti, tentunya hasilnya gimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan juga tentunya investigasi bersama antara Polri dan PPATK," kata Rusdi.

Sebagai informasi, permasalahan rekening jumbo ini bermula dari temuan PPATK. Di mana, jumlah Rp120 triliun itu merupakan nominal keselurihan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.

Selain itu, aliran dana rekening jumbo itupin melibatkan 1.339 orang dan sejumlah korporasi.