Bagikan:

JAKARTA - Brigjen Prasetyo Utomo dikabarkan sakit dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia merupakan oknum polisi yang membantu penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan dalam pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan awal yang betujuan mengusut tindak pidana penerbitan surat jalan dan dugaan gratifikasi terhadap kasus ini. 

"Itu tidak menghalang-halangi, ya nanti kita tetap lakukan perawatan, kalau sudah sehat tentunya akan diperiksa kembali," ungkap Awi.

Awi menambahkan, dalam aturan pemeriksaan, siapapun harus diberikan haknya terlebih dahulu termasuk ketika sakit dan mesti menjalani perawatan.

Kata Awi, Prasetyo sudah sakit sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, Prasetyo juga tak menghadiri upacara pencopotan jabatan yang berlangsung di Mabes Polri, pada Kamis, 16 Jul.

"Itu semua diatur dalam manajemen penyidikan. Jadi kalau namanya terperiksa kita tahan terus kemudian sakit ya kita antarkan," ucap Awi.

"Kalau sudah sehat tentunya akan diperiksa kembali," ungkap Awi.

Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu merupakan butut dari penerbitan surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra.

Surat yang diterbitkan Prasetyo tercatat dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, dan disebut-sebut merupakan inisiatif dari perwira tinggi tersebut. Pada surat jalan tersebut, tertulis Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.