Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Empat orang narapidana terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, Provinsi Lampung.

"Pengucapan Ikrar setia NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi sebagai pengikat tekad dan semangat," kata Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso, di Bandarlampung, Antara, Selasa, 28 September. 

Empat orang napi yang menyatakan ikrar setia berasal dari dua lapas di Lampung, yakni Lapas Rajabasa yaitu Yudhistira, M Rifki Montazeri, Indra Utama, dan satu dari Lapas Kelas II Metro Awal Septo.

Dia mengatakan bahwa pengucapan ikrar ini juga adalah bentuk penegasan mereka berempat untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

“Ikrar ini langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI. Tak mudah mengajak para narapidana tersebut, untuk kembali memeluk NKRI. Ini adalah buah pembinaan dari perjalanan panjang," kata dia lagi.

Salah satu narapidana jaringan JAD yang mengucapkan ikrar setia NKRI Yudhistira mengakui bahwa perbuataanya bersama ketiga rekan selama ini adalah salah dan cenderung ekstrem serta memaksakan kehendak dalam mengislamkan Indonesia.

"Pergerakan ini memang salah dan ekstrem, terlalu memaksakan kehendak untuk mengislamkan Indonesia, maka dari itu bertepatan hari ini kami membulatkan tekad guna kembali memeluk bendera merah putih," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa ikrar setia kepada NKRI merupakan kesadaran yang tumbuh dari diri sendiri tanpa ada paksaan dari siapa pun.

"Tidak ada paksaan dalam mengucapkan ikrar, ini murni kesadaran sendiri serta adanya dorongan dari keluarga," kata dia pula.