Kemenkumham: 108 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI Sepanjang 2022
Salah seorang narapidana terorisme mencium bendera Merah Putih sebagai salah satu tanda mengucapkan setia kepada NKRI. (ANTARA/HO-Humas Ditjenpas).

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 108 orang narapidana terorisme telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Jumlah itu sepanjang Januari hingga September 2022.

"Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Thurman Hutapea, saat dikonfirmasi, Rabu 14 September.

Dengan capaian jumlah tersebut, target kinerja Ditjenpas Kemenkumham telah mencapai 216 persen pada tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Thurman usai menyaksikan dua narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mengucapkan sumpah setia kepada NKRI.

Keduanya ialah Anang Yudi Riswanto Bin Salaman, narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) dengan vonis tiga tahun penjara, dan M. Saliwi Bin Mukhlis, jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sedang menjalani masa pidana empat tahun.

Thurman menegaskan, pembinaan dalam bingkai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme bukan perkara mudah. Oleh karena itu, Kemenkumham mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong atas kerja keras dan dedikasinya sehingga berhasil menambah jumlah narapidana terorisme yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.

Ia berharap ikrar setia yang telah diucapkan menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban. Baik sebagai individu, masyarakat dan sebagai warga negara.

"Kami berharap para narapidana terorisme yang telah berikrar kembali kepangkuan NKRI mampu membawa diri secara tepat dan menjalin hubungan dengan sesama," katanya.

Termasuk juga patuh dan taat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat tumbuh bersama dalam lingkungan masyarakat.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo menyebutkan saat ini total sudah ada 88 narapidana teroris telah berikrar setia kepada NKRI dari 152 orang jumlah keseluruhan narapidana teroris di Jawa Barat.

"Pembinaan deradikalisasi narapidana terorisme di dalam lapas ini akan terus berlanjut, dan kita berharap nantinya 152 narapidana terorisme berikrar setia kepada NKRI," ucap Sudjonggo.