JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyalurkan insentif sebesar Rp6,4 triliun dalam periode Januari sampai September 2021 bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19.
"Untuk insentif tenaga kesehatan selama periode Januari hingga September telah diberikan insentif kepada lebih dari 940.00 tenaga kesehatan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan," ujar Plt. Kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta, dilansir Antara, pada Senin, 27 September.
"Anggaran yang sudah disalurkan sekitar Rp6,4 triliun sebagai insentif tenaga kesehatan," tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa selain insentif terdapat pula santunan kematian bagi petugas kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19, dengan terdapat total Rp7,4 triliun tersalurkan gabungan dari insentif dan santunan. Penyaluran itu dilakukan bagi yang berada di bawah tanggung jawab Kemenkes dengan fasilitas pelayanan kesehatan daerah akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:
Secara total pada 2021 pemerintah telah mengalokasikan bagi insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian sebesar Rp9,078 triliun.
Kirana menyampaikan apresiasi atas usaha tenaga kesehatan dan relawan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di Tanah Air.
Menurut data dalam periode Januari-September 2021 terdapat lebih dari 7.000 relawan yang direkrut oleh Kemenkes. Dengan terjadi tren penurunan kasus saat ini, setelah lonjakan pada beberapa bulan sebelumnya, terdapat sekitar 4.300 relawan yang masih aktif dalam penanganan COVID-19.
Jumlah itu adalah relawan yang berada di bawah Kemenkes dan belum termasuk yang direkrut langsung oleh fasilitas pelayanan kesehatan.