Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Internasional Afsel
DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

SURABAYA - Tim Polda Jawa Timur menangkap empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu dari Afrika Selatan. Empat tersangka jaringan narkoba international itu, masing-masing berinisial DS, RZ, ST dan FK.

"Para tersangka ini berhasil ditangkap di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang KM 14 Karang Tengah, pada Selasa, 6 Juli 2021," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 27 September.

Menurut James, penangkapan ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat soal pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya. Polisi langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda.

Namun setelah dilakukan pelacakan, sabu-sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda, melainkan dikirim via Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. 

"Ternyata benar, paket sabu-sabu itu dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim," ujarnya. 

Setelah itu, lanjut James, petugas kemudian melakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut, melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang. Sesampainya di lokasi, pelaku RZ mengambil paket dan memindahkannya ke mobil lainnya. 

"Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," ujarnya. 

Tersangka dalam pemeriksaan menyebut sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang bernama Juragan alias Eman. Saat ini, dia masih dalam pencarian, statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4.067 gram, dua koper warna merah dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.