JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menkopolhukam) Mahfud MD meluruskan arti dari istilah kriminalisasi yang kerap digunakan masyarakat. Terlebih, istilah itu menggaung usai munculnya rangkaian kasus kekerasan terhadap ustad di berbagai wilayah.
"Istilah kriminalisasi ini salah," ucap Mahfud dalam keterangan melalui video, Minggu, 26 September.
Menurut Mahfud, pengunaan istilah kriminalisasi tidaklah tepat. Sebab, dalam rangkaian itu para ustad justru menjadi korban tindak kriminal yang nyata.
"Kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustad, berarti ulama atau ustad tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindakan kriminil. Itu namanya kriminalisasi," kata dia.
"Yang terjadi belakangan ini justru orang yang disebut ustad atau tokoh atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah tindakan kriminal yang nyata. Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama," sambung Mahfud.
Dengan adanya isu-isu seperti itu, Mahfud meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh. Sebab, isu itu hanya berdampak pada perpecahan bangsa dan negara.
"Oleh sebab itu kita harus hati-hati, aparat hati-hati, masyarakat juga hati-hati jangan terprovokasi. Kita ini harus menjaga keutuhan dan kedamaian di negara ini," tanda Mahfud.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, terjadi sejumlah kasus penyerangan tokoh agama di sejumlah daerah, seperti kasus seorang ustaz Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal (OTK) saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, beberapa hari lalu.
Kemudian penembakan ustaz Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal, pada Sabtu ini.
"Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku," kata Menko Polhukam