JAKARTA - DPR RI meminta Pemerintah serius menangani peristiwa kriminal yang terjadi di dalam masjid dan membuat tokoh agama menjadi korban. Seperti penembakan Ustadz Armand di Tangerang oleh orang tak dikenal (OTK) dan penyerangan Ustadz Chaniago di Batam yang disebut dilakukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Terbaru, terjadi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu, 25 September, dinihari pukul 01.30 WITA. Di mana seorang pengangguran berinisial K ditangkap petugas usai peristiwa tersebut.
“Sejumlah peristiwa yang terjadi kepada para ustaz dan masjid belakangan ini harus didalami dan ditangkap pelakunya," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto kepada wartawan, Minggu, 26 September.
"Jika terus terjadi, bisa memicu kecurigaan dan kemarahan di masyarakat. Pemerintah harus bergerak cepat,” sambung pimpinan komisi yang membidangi agama itu.
Disisi lain, politikus PAN itu meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib. Selain itu, kata dia, pengurus atau DKM juga harus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masjid.
BACA JUGA:
"Lebih baik mengantisipasi. Jangan sampai ada kriminalisasi kepada para ulama, ustadz, pengurus masjid. Masjid harus dijaga. Masyarakat melalui DKM bisa bersinergi dengan kepolisian dan pihak berwenang lain untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Yandri.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak setuju jika pelaku pembakaran masjid atau penyerangan terhadap ustaz selalu dianggap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Mahfud MD pun meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas pembakaran mimbar masjid tersebut.
"Pemeriksaaan ini harus tuntas dan terbuka. Jangan terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu, 25 September 2021.
"Dulu ketika Syekh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang. Lalu ada yang berteriak dari keluarga dan sebagainya bahwa pelakunya orang gila. Pemerintah tidak sependapat selalu pelaku itu dianggap orang gila," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelaku yang ditangkap atas penyerangan masjid atau ustaz itu harus dibawa ke pengadilan. "Biarlah orang-orang yang sudah ditangkap ini diproses dibawa ke pengadilan. Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan ada sakit jiwa atau tidak. Itu biar hakim yang memutuskan," tuturnya.