Komnas HAM Minta Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Diambil Alih Mabes Polri
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, diambil alih oleh Mabes Polri. Apalagi, kepolisian setempat terlihat tak menangani peristiwa perusakan tersebut dengan maksimal.

"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh polda di sana ya. Jadi kami minta supaya Mabes Polri turun tangan mengambil kasus ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin, 6 September.

Pengambilalihan kasus perusakan itu, sambungnya, juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa perusakan serupa. Anam kemudian menyinggung, kasus semacam ini biasanya eskalasinya tinggi dan harus segera diatasi.

"Jadi mencegah jangan sampai terjadi di wilayah yang lain, di Kalimantan maupun di tempat yang lain. Karena tipologi dengan kasus sebelumnya, diletuskan di satu sudut yang susah diakses dan sebagainya, disebarkan melalui media sosial, akhirnya meledak di banyak tempat," jelasnya.

"Oleh karenanya kami mendorong kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di Kalimatan maupun di seluruh wilayah di Nusantara. Itu penting," imbuh Anam.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga minta polisi tak hanya mengusut pelaku perusakan tapi juga aktor intelektual, termasuk yang bergerak di media sosial. Sebab, jika polisi hanya menangkap pelaku di lapangan maka bukan tak mungkin kejadian serupa akan kembali terjadi.

"Kita pernah belajar di kasus Jawa Barat di Cikeusik, kita pernah belajar di Kudus, Lombok. Oleh karenanya penting penegakan hukum ini harus serius dan tidak hanya pelaku lapangan apalagi ini lebih mudah saat ini," ungkap Anam.

Dia menilai mencari aktor intelektual, utamanya yang menggerakkan masyarakat tentunya sangat mudah karena adanya berbagai rekam jejak digital.

Hal ini, kata Anam, bahkan sudah didapatkan oleh Komnas HAM. Sehingga, para pelaku yang bergerak di media sosial harusnya juga ikut dicokok oleh aparat kepolisian.

"Komnas HAM juga mendapatkan berbagai jaringan di sana, rekam jejak digital. Memang nuansanya, nuansa provokasi, nuansa kebencian, dan sebagainya. Jadi kami mendorong ini diambil alih," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat. Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang.

Atas kejadian ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang sudah menangkap 10 pelaku yang diduga terkait dan akan diperiksa lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.