Bagikan:

JAKARTA - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sementara aaktor intelektualnya masih diburu.

"," ucap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Selasa, 7 September.

Sejauh ini, belasan tersangka itu merupakan pelaku perusakan masjid Ahmadiyah. Mereka diketahui warga Kabupaten Sintang.

Kemudian, Donny menyinggung perihal proses penangkapan yang belakangan ini gencar dilakukan. Terlebih soal banyaknya kritik yang menyebut Polda Kalbar tidak tegas dalam penanganan kasus tersebut.

Alasannya, pada saat kejadian perusakan pihaknya fokus kepada pengamanan warga sekitar.

"Menghadapi pengunjuk rasa yang jumlahnya cukup banyak dan sudah emosi, tidak harus dengan tindakan tegas yang bisa berdampak terhadap kerugian yang lebih besar, soft approach pun menjadi langkah yang bijak," tandas Donny.

Peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kalimantan Barat, terjadi pada 3 September.

Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang.