Polisi Sebut Hana Hanifa Sebagai Korban Perdagangan Orang
Hana Hanifah (Foto: Instagram @hanaaaast)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan pria R sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Film Televisi (FTV) Hana Hanifah (HH). 

R adalah orang yang menjemput Hana di Bandara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang. Kemudian R mengantarkan Hana ke Hotel mewah di Medan pada Minggu 12 Juli lalu.

"Hasil gelar perkara kami menetapkan satu orang tersangka berinisial R," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol. Riko Sunarko kepada wartawan dikutip Rabu 15 Juli.

Sedangkan pengusaha asal Kota Medan berinisial A (35), selaku pria yang diduga sebagai pengguna jasa Hana sampai saat ini masih menjadi saksi.

Demikian juga dengan Hana, dia berstatus sebagai korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "HH menjadi saksi karena menjadi objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu muncikari yang memasarkan Hana. Muncikari itu disebut-sebut berasal dari Jakarta.

Diketahui melalui akun media sosial Instagram Hana menyampaikan tengah mengurus kepulangannya ke Jakarta. Ini menyusul penetapan dirinya sebagai korban TPPO.

"Alhamdulillah Hana baik-baik saja dan sedang proses pemulangan ke Jakarta, insyaallah," tulis akun @hanaaaast.

Adapun Hana sebelumnya ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus dugaan prostitusi online di Medan. Polisi sebelumnya menyatakan Hana menerima imbalan Rp20 juta dari jasa yang diberikan.