BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna merotasi sembilan kepala perangkat daerah atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Rotasi ini termuat dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 821/SK.505-BKPSDM/2021 tanggal 22 September 2021, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Menurut Dadang, pelantikan eselon II ini sudah berdasarkan surat izin dari Komisi Aparatur Sipili Negara dan Menteri Dalam Negeri.
"Di mana sebulan yang lalu ujikom (uji kompetensi) berdasar pada ujikom kemudian menyampaikan ini hanya rotasi dan mutasi, ini bukan open bidding,” kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Antara, Rabu, 22 September.
Adapun kesembilan kepala perangkat daerah yaitu, Erwin Rinaldi yang semula menjabat sebagai Disperkimtan kini menjabat sebagai Kepala Bappeda. Posisi Kepala Bappeda sempat kosong setelah Cakra Amiyana dilantik sebagai Sekretaris Daerah.
Jabatan Kepala Disperkimtan, beralih kepada Agus Nuria Agusanas yang semula menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), sedangkan Zeis Zultaqawa mengisi jabatan yang ditinggalkan Agus Nuria.
Dinas Perhubungan (Dishub) yang semula dikepalai Zeis Zultaqawa, kini berganti pimpinan yaitu Iman Irianto di mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kosongnya jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan), saat ini diisi Tri Heru Setiati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus).
Sedangkan Kepala Disarpus kini dijabat oleh Yosep Nugraha di mana sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
BACA JUGA:
Disparbud kini akan dikepalai oleh Wawan Ahmad Ridwan yang sebelumnya mengepalai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
Ditinggalkan Wawan Ridwan, BKPSDM diisi oleh Akhmad Djohara yang semula menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD).
Kemudian Agus Firman Zaini menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, mengosongkan jabatan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM).
Ia pun mengimbau para pejabat yang baru dilantik untuk melaksanakan dan mengakselerasi program yang selaras dengan visi misi pembangunan yang diemban bupati.
“Kita harus maraton, karena kondisi akhir tahun ada dua tahapan yang harus disukseskan. Yang pertama, menyukseskan pembahasan RAPBD, di mana tersisa waktu 3 bulan lagi. Yang kedua, mempersiapkan KUA/PPAS untuk APBD murni 2022,” kata Dadang.