Bupati Bandung Bakal Sanksi Camat Tak Capai Target Vaksinasi
Bupati Bandung Dadang Supriatna/ANTARA

Bagikan:

BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna memberlakukan sanksi bagi para camat yang wilayahnya tidak mencapai target vaksinasi sebesar 60 persen pada 17 Oktober.

"Jika sampai Tanggal 17 Oktober, belum mencapai 60 persen, ada punishment untuk para camat. Sebaliknya jika camat bisa mencapai target ini, kami kasih reward,” kata Dadang di Bandung dikutip Antara, Selasa, 12 Oktober.

Dia menjelaskan kecamatan yang diprioritaskan untuk mempercepat vaksinasi itu adalah 24 kecamatan yang bakal menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pikades) serentak guna menekan risiko munculnya klaster baru COVID-19.

Menurutnya para camat harus intens bekerja sama dengan dinas kesehatan (dinkes) guna mempercepat proses vaksinasi. Di samping itu, camat juga harus rutin berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri guna mencegah gangguan sosial politik di wilayah yang melaksanakan pilkades.

"Minimal warga yang punya hak pilih sudah divaksinasi, sehingga keselamatannya lebih terjamin. Calon kades (kepala desa) juga terlebih dahulu harus sudah divaksinasi," kata Dadang.

Selain vaksinasi, menurutnya Pemkab Bandung juga menyiapkan tes usap antigen bagi panitia pelaksana pilkades. Selain itu, panitia cadangan pun disiapkan guna mengantisipasi adanya kekurangan personel jika ada yang reaktif.

“Selamat bertanding kepada 190 calon kades. Siapa pun yang akan keluar sebagai pemenang pada 20 Oktober nanti, adalah mutlak sosok yang dipilih oleh masyarakat," sambung Dadang.

Berdasarkan data dari Satgas COVID-19, saat ini baru 10 kecamatan dari 31 kecamatan yang tingkat vaksinasinya sudah melebihi 50 persen, sedangkan 21 kecamatan lainnya masih di bawah 50 persen.