DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan mati untuk Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto, bandar narkotika dengan barang bukti sebanyak 46 kilogram sabu.
yang dipimpin Mohammad Darmo Wibowo dengan anggota Yuanne Marrieta dan M. Iqbal Hutabarat,
dengan Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2021/PN Dpk,
Terdakwa berusia 36 tahun itu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal.132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi penghubung dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," tutur Hakim Ketua Darmo, Selasa 21 September, di ruang sidang utama PN Depok.
SEE ALSO:
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim turut menyatakan sependapat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Hengki Charles Pangaribuan menuntut terdakwa berupa pidana mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," tegasnya.
Mengenai barang bukti, Majelis Hakim menetapkan, dua koper warna hitam merek Polo Twin, dua unit handphone merek Xiaomi dan Nokia, satu buah timbangan warna merah cream merek KrisChef, satu tas ransel warna merah, satu dompet merek Biagy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu kartu ATM BCA dan satu KTP atas nama Eddy Pranoto, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu barang bukti sabu yang ditemukan, Majelis Hakim menyebut sebanyak 21 bungkus dengan kode (A.01 hingga A.21) berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9865 gram, diberi nomor barang bukti 0132/2021/OF dan 23 bungkus dengan kode (B.01 hingga B.23) yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4751 gram, diberi nomor barang bukti 0133/2021/OF, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
"Untuk barang bukti berupa uang sebesar Rp8.500.000, dan uang tunai sebanyak Rp2.500.000, dikarenakan memiliki nilai ekonomis dinyatakan, dirampas untuk negara," tuturnya.
Atas putusan tersebut, Hakim Ketua Darmo menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima atau pikir-pikir atau menyatakan banding? Melalui penasehat hukumnya, terdakwa menjawab, pikir-pikir. Hak yang sama turut diberikan Majelis Hakim kepada JPU, yang turut dijawab Hengki Charles pikir-pikir selama tujuh tujuh hari.
Sebelumnya, tim JPU yang dipimpin Kasipidum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto ditangkap anggota kepolisian Satnarkoba Polres Metro Depok pada Minggu, 10 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Kamar No.521 Hotel Grand Zuri, Kota Padang, Sumatera Barat.