Soal Kapal Selam Nuklir, Menlu Retno Sebut Australia Komitmen Hormati Prinsip Non-proliferasi Nuklir
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di markas PBB, New York. (Sumber: Kementerian Luar Negeri)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menekankan kekhawatirannya terkait perlombaan senjata dan kekuatan yang mengancam stabilitas keamanan, termasuk dengan kesepakatan kapal selam nuklir Australia.

Amerika Serikat bersama Inggris dan Australia mengumumkan aliansi pertahanan Indo-Pasifik di antara ketiga negara yang disebut AUKUS, dengan Negeri Kangguru akan kesepakatan pembangunan delapan kapal selam nuklir.

Dalam pertemuan virtual 'Asia Society' di sela-sela Sidang Majelis Umum ke-76 PBB di New York, Amerika Serikat, Menlu Retno sebut Australia berkomitmen untuk menghormati Treaty on the Non-Proliferetaion of Nuclear Weapons (NPT) atau perjanjian nonproliferasi nuklir.

"Saya sampaikan, kita menerima penjelasan Australia, kita mendengarkan komitmen-komitmen yang diberikan Australia, termasuk untuk terus menghormati NPT, prinsip-prinsip non-proliferasi dan hukum internasional," ungkap Menlu Retno Marsudi dalan konferensi pers virtual Rabu 22 September.

"Di dalam 'Asia Society' saya menekankan, yang tidak diinginkan oleh kita semua adalah kemungkinan meningkatnya perlombaan senjata dan power projection di kawasan, yang tentunya akan dapat mengamcam stabilitas keamanan kawasan," sambungnya.

Menlu Retno Marsudi tengah berada di New York, Amerika Serikat untuk mengikuti rangkaian Sidang Majelis Umum PBB, serta sedikitnya 28 pertemuan dengan negara-negara sahabat yang sudah terjadwal, selama berada di Negeri Paman Sam.

Sebelumnya mengutip ABC 21 September, Perdana Menteri Australia Scott Morrison dalam penerbangannya ke Ameriksa Serikat sempat menelepon Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan keputusan tersebut, menekankan kapal-kapal tersebut tidak akan dipersenjatai dengan senjata nuklir.

Dalam kesempatan tersebut, PM Morisson juga mengatakan kepada Presiden Joko Widodo, akan mempertahankan kewajibannya di bawah Perjanjian Non-proliferasi Nuklir (NPT).