Pemerintah Perluas Izin Masuk WNA ke Indonesia, Satgas COVID-19: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
ILUSTRASI/ANTARA FOTO

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang memperluas kategori izin masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Melalui Permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.

Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak mengkhawatirkan potensi peningkatan kasus akibat varian baru COVID-19 yang datang dari luar negeri.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa, 21 September.

Selain itu, kata Wiku, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 beserta dengan 2 adendumnya, serta SK Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021, pelaku perjalanan internasional wajib untuk menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan.

Protokolnya adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba pada entry dan exit test, serta melakukan karantina selama 8 hari.

Diketahui sebelumnya, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku. Aturan sebelumnya, orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang kartu perjalanan pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta pelintas batas tradisional.