Pengacara Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Lakukan Tindakan Terukur, Polri: Tidak Penting!
Arsip Foto - Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 September 2020 (Foto: Laily Rahmawaty/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, keterangan Irjen Napoleon Bonaparte tidak melakukan pemukulan dalam kasus dugaan penganiayaan, tidaklah penting.

"Keterangan calon tersangka tidak penting," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 21 September.

Menurutnya, dalam proses penyidikan justru keterangan saksi dan ahli yang menjadi pertimbangan penyidik. Kemudian, pertimbangan lainnya yaitu bukti yang sudah dikumpulkan.

"Yang penting adalah keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Apalagi ini kasus penganiayaan," kata Andi.

Di sisi lain, Andi menyatakan proses pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte masih berlangsung. Sehingga, belum ada informasi dan petunjuk baru dalam proses penyidikan.

"Belum selesai. (Pemeriksaan) Masih berlangsung," singkat Andi.

Ada pun, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menyatakan jika kliennya tidak menganiaya atau memukul Muhammad Kece. Tapi, hanya tindakan terukur sesuai dengan surat terbuka.

"Bentuknya terukur apa pun saya kan belum tahu silakan tanya ke pak Napoleon Bonaparte," kata Yani.

"Silakan ditanya ke yang namanya Muhammad Kece, silakan ditanya kepada orang menyatakan melakukan pemukulan itu, itu betul atau tidak? Dengan bukti. Sampai yang melihat, sampai yang mendengar, dan Muhammad Kece yang mengalami kan?" Sambung Yani.