Bagikan:

CIANJUR - Polres Cianjur Jawa Barat menangkap Nurholis (30), warga Kecamatan Gekbrong karena mengaku-ngaku sebagai polisi. Dalam aksinya, pelaku memeras korban hingga puluhan juta.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Nurholis sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sayur. Berbekal laporan korban, pihaknya langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.

"Pelaku menggunakan nama Ricky yang kebetulan di Satreskrim ada nama tersebut, namun pangkatnya Aipda bukan Ipda. Dia mengaku sebagai anggota di Mapolres Cianjur, sehingga korban percaya," ungkapnya di Cianjur dilansir dari Antara, Selasa, 21 September.

Korban dalam kasus pemerasan ini gerah dengan pelaku karena sering meminta uang. Ia pun melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas seperti, satu stel kemeja putih berikut dasi yang biasa digunakan anggota Satreskrim.

Kemudian seragam polisi lengkap dengan pangkat Ipda. Menurut Doni, Nurholis diprovokasi oleh pria bernama Rudi.

"Rudi mengajak Nurholis memeras Ilham (Korban) yang dituduh berselingkuh dengan istrinya sehingga pelaku dimodali pakaian polisi," tuturnya.

Saat ini, Rudi sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Nurholis dan Rudi dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.

Sementara berdasarkan keterangan Nurholis, mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari Rudi yang membelinya di wilayah Sukabumi. Dia disuruh Rudi, untuk mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.

"Saya sempat menerima uang dari korban Rp30 juta, dimana uang tersebut, dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi," ucap Nurholis.