MEDAN - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara menyatakan revitalisasi Terminal Tipe A Amplas Medan yang sudah berjalan sekitar 30 persen, tapi hingga kini belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
"Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan. Apa memang tidak perlu miliki izin?," ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor ketika pembahasan Perubahan APBD 2021, di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan dikutip Antara, Senin, 20 September.
Namun jika bangunan milik masyarakat salah gambar atau salah titik, Antonius—anggota Fraksi NasDem— ini membandingkan, maka disuruh ulang. Bahkan bila berlanjut, maka Satpol Pamong Praja yang bongkar.
Pihaknya heran, dari pengakuan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Basyaruddin menyebut revitalisasi Terminal Amplas belum mengeluarkan SIMB.
BACA JUGA:
Selain itu, Antonius juga mendapat laporan dari masyarakat belum terdapat plang SIMB di lokasi pembangunan terminal tersebut
"Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut dan Kementerian Perhubungan terkait izinnya," kata dia.
Revitalisasi Terminal Tipe A Amplas Medan merupakan simpul transportasi umum, pusat perekonomian dan layanan publik selesai pada 2022. Proyek ini senilai Rp40 miliar dan merupakan proyek tahun jamak Kementerian Perhubungan.