Bagikan:

SULSEL - Aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 4 orang nelayan di Perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, mereka diduga melakukan pengeboman ikan secara ilegal. Dari 4 orang yang diamankan, 2 diantaranya masih berusia muda. 

"Ada A dan H (28) tahun, S 20 tahun dan A baru 18 tahun," kata Adin dilansir dari Antara, Minggu, 19 September. 

Penangkapan para terduga berangkat dari informasi masyarakat setempat terkait maraknya aksi pengeboman ikan. Tim Pengawas Perikanan Wilayah Kerja SDKP Selayar yang berada di bawah Komando Pangkalan PSDKP Bitung langsung melakukan penangkapan para pelaku.

Saat penangkapan pada Kamis, 16 September lalu, aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya keempat pelaku berhasil dilumpuhkan aparat.

"Pelaku mencoba melarikan diri namun dengan kesigapan aparat di lapangan, akhirnya berhasil dilumpuhkan," tegas Adin. 

Dari hasil penangkapan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi penting tersebut sehingga jajarannya dapat bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

"Ke depan akan terus kami dorong, kami rasa penting kehadiran masyarakat dalam proses pengawasan, khususnya untuk kasus-kasus 'destructive fishing' atau pengeboman ikan dengan bahan peledak,"ujarnya.

Adin mengatakan bahwa pemberantasan praktik pengeboman ikan ini terus diintensifkan oleh Ditjen PSDKP KKP.

Selain itu, aparat Ditjen PSDKP KKP juga telah menangkap pelaku pengeboman ikan di Perairan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada akhir Agustus lalu. Dari penangkapan tersebut, 20 kilogram bahan peledak bom ikan diamankan dari tangan pelaku.

Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf menyampaikan, akan terus melakukan peningkatan upaya penanganan terkait destructive fishing ini.

Selain melakukan langkah-langkah penegakan hukum, upaya preventif terus didorong dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan bom ikan.

Pihaknya terus bersinergi dengan aparat terkait pemberantasan destructive fishing, termasuk menggandeng pemerintah daerah setempat.

“Selain upaya penegakan hukum, kami juga mencoba mencegah dengan program-program penyadaran dan peningkatan pemahaman terkait penangkapan ikan secara ilegal," ujar Halid.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan dalam tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Pengawasan yang optimal akan mendorong terciptanya tata kelola perikanan yang mengedepankan keseimbangan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.

Dari data KKP tercatat sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penanganan sebanyak 31 kasus destructive fishing yang terdiri atas 23 pengeboman ikan, empat penyetruman, dan empat penggunaan racun ikan.

Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.