BABEL - Tim Yustisi Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membubarkan kerumunan pengunjung salah satu kedai kopi secara persuasif.
Operasional kedai kopi ini telah melebihi batas waktu yang diperbolehkan selama berlangsug Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di daerah ini.
"Selama berlangsungnya PPKM Level 3 batas waktu melayani pengunjung untuk makan di tempat hingga pukul 22.00 WIB," kata Plt Kasatpol PP Belitung, MZ Hendra Caya didampingi Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Belitung Abdul Sani, di Tanjung Pandan, Antara, Minggu, 19 September.
Menurut dia, selain membubarkan kerumunan di salah satu kedai kopi, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPBD dan TNI/Polri juga membubarkan pengunjung di halaman Gedung Nasional yang masih berada di lokasi di atas pukul 22.00 WIB.
"Kami mengambil tindakan dan meminta mereka untuk membubarkan diri serta kepada pelaku usaha agar menutup kegiatan usahanya, karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
BACA JUGA:
Abdul Sani menambahkan, selama berlangsungnya PPKM Level 3 batas waktu bagi pelaku usaha untuk menerima dan melayani tamu makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB.
"Ketika kami datang pukul 22.30, mereka masih berada di tempat, maka terpaksa kami minta untuk membubarkan diri karena telah melebih sekitar 30 menit dari ketentuan jam operasional," katanya.
Ia mengimbau, kepada para pengunjung dan pelaku usaha untuk tetap mematuhi pelaksanaan PPKM Level 3 di daerah itu hingga 20 September mendatang.
"Meski kasus COVID-19 turun, namun aturan PPKM tetap harus dipatuhi sampai dengan 20 September mendatang, dan menanti kebijakan aturan baru apakah nantinya turun level itu akan menyesuaikan," ujar dia lagi.