JAKARTA - Terdakwa pembantaian di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant memilih tak didampingi pengacara dalam sidang lanjutan. Kepada pengadilan, Tarrant menyatakan ingin secara sadar mewakili dirinya sendiri.
Tarrant telah mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme untuk penyerangan yang ia lakukan 2019 silam. Hakim Cameron Mander, dalam risalah sidang yang dirilis mengatakan, permohonan Tarrant akan berlaku pada persidangan lanjutan Agustus mendatang.
Mander menilai Terrant telah memahami haknya untuk memiliki pengacara. Namun, ia secara sadar ingin melepaskan hak-hak tersebut.
Sementara itu, pengacara Tarrant mengaku aksi Tarrant tak berhubungan dengan gerakan supremasi kulit putih. Meski menganut paham itu, sang pengacara menyebut serangan yang dilakukan pria 29 tahun didasari oleh keinginannya sendiri.
BACA JUGA:
"Tarrant telah menginstruksikan penasihat bahwa dia ingin bertindak untuk dirinya sendiri dalam persidangan ... Kami tidak kecewa dengan keputusan Tuan Tarrant," tertulis dalam surel yang dikutip Reuters, Senin, 13 Juli.
Pengadilan Tinggi Christchurch akan menetapkan tanggal vonis hari ini. Pengumuman itu rencananya akan disampaikan langsung di hadapan mereka yang selamat dari penembakan dan mereka yang mewakili korban meninggal dalam tragedi tersebut.
Diketahui, Tarrant telah ditahan oleh kepolisian setempat sejak 15 Maret 2019. Kala itu ia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semi-otomatis untuk menargetkan umat Islam yang sedang salat Jumat di dua masjid di Kota Chrischurch.