Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mencatat sebanyak 72 aparatur sipil negara (ASN) DKI meninggal saat terkonfirmasi positif COVID-19 periode bulan Juli dan Agustus 2021.

Data ini dilihat dari rekapitulasi ASN pegawai Pemprov DKI yang terkonfirmasi positif COVID-19 oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Rekapitulasi jumlah ASN Pemprov DKI Jakarta meninggal akibat COVID-19 periode bulan Juli 2021 52 orang dan bulan Agustus 20 orang," tulis keterangan data BKD DKI, dikutip Kamis, 16 September.

ASN yang meninggal akibat COVID-19 paling banyak berasal dari perangkat daerah Dinas Pendidikan DKI, yakni 17 orang yang meninggal pada bulan Juli dan 7 orang pada bulan Agustus.

Sementara, ASN DKI yang tercatat terpapar COVID-19 pada bulan Juli sebanyak 94 orang dari 27 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Rinciannya, 81 orang menjalani isolasi dan 13 orang dirawat.

Pada bulan Agustus terdapat 25 orang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 dari 15 SKPD. Rinciannya, 23 orang menjalani isolasi dan 2 orang dirawat.

Diketahui, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 855.424 kasus. Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 838.680 dengan tingkat kesembuhan 98 persen, dan total 13.455 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai hari ini sebanyak 3.289 orang yang masih dirawat atau isolasi. Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,5 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 14,2 persen.