Diserang Netizen, Sekretaris KPI Enggan Bicara Kasus MS
Ilustrasi/ PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Umri berharap proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang tengah berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat cepat rampung. Sebab, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.

Untuk itu, Umri enggan berkomentar banyak saat ditanya detail kelanjutan kasus tersebut. Ia meminta media bersabar dan ikut menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.

Ia khawatir KPI akan terus menjadi sasaran perundungan oleh warganet jika banyak memberikan statement terkait kasus ini.

"Nanti deh karena ini sedang proses ya, ini sedang proses hukum jadi saya mohon teman-teman semua untuk bersabar karena kami menghindari statement-statement dari netizen ya yang luar biasa ke kami," kata Umri usai memberi keterangan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 15 September.

Ia berharap proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat bisa menjadi terang benderang.

"Kami dari KPI menginginkan sekali proses ini selesai cepat lewat proses hukum. Sehingga apa? Ketika itu berakhir dengan proses hukum jadi kita enggak ada yang benar atau salah, sumbernya dari situ," ujarmya.

Sementara Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo juga menyatakan, pihaknya tak melakukan banyak upaya dalam menangani perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi antar pegawai. Sebab, KPI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu pada pihak kepolisian.

Saat ditanya soal investigasi internal yang dilakukan KPI, Mulyo menjawab bahwa penyelidikan itu hanya bertujuan untuk kepentingan instansi. Misalnya apabila KPI ditanya oleh Komisi I DPR mengenai kasus pelecehan ini, maka sudah memiliki jawaban.

"Kalau kami sama sekali tidak tahu kan rasanya aneh loh ini gimana sih diduga terjadi di KPI  kok tidak bisa menyampaikan hal itu. Kan kami juga dilihat salah. Jadi informasi dasar saja lah yang kami gali, tapi proses dan detail lanjut berkaitan dengan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus itu kami serahkan kepada kepolisian," ujarnya.