Dalang Penganiaya Satu Keluarga di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rohmat (tengah) menunjukan barang bukti yang dimiliki pelaku/ Foto: IST

Bagikan:

BEKASI - Polisi mengamankan enam orang tersangka yang melakukan penganiayaan satu keluarga di Bekasi, tepatnya di Jalan Mawar Indah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rohmat mengatakan tersangka utama berinisial AJ (28). Sementara pelaku lain di antaranya ES (28), OS (33), SM (20), MA (23) dan BP (17) awalnya diajak untuk menagih utang.

"Teman-teman pelaku tidak tahu kalau pelaku utama itu (AJ) punya utang Rp900 juta kepada korban T. Kemudian, di dalam rumah terjadi pengeroyokan terhadap korban, istri dan orangtuanya," ungkap Agus Rohmat saat konferensi pers, Senin 13 September.

Agus mengatakan, kronologi pengeroyokan ini dilakukan dengan menyemprotkan cairkan cabe ke wajah adik korban. Setelah mengenai wajah, peristiwa kejar-kejaran pun terjadi di dalam rumah.

"Dalam waktu yang bersamaan AJ juga menyemprotkan cairan cabe ke wajah istri T," ujarnya.

Selain menyemprotkan cairan cabe, lanjut Kapolsek, komplotan ini juga membawa alat setrum yang digunakan untuk melumpuhkan korbannya. Mereka juga sempat membekap mulut istri korban, yang tengah hamil empat bulan.

Keluarga T kemudian teriak ada maling untuk meminta bantuan warga sekitar. Komplotan AJ sempat berusaha kabur dari lokasi rumah T, namun petugas keamanan telah menutup seluruh akses keluar perumahan tersebut.

"Orangtua korban berteriak 'maling' dan di situ di komplek perumahan sudah diketahui oleh satpam jadi pintu keluar ditutup. Lalu mereka ditangkap warga masyarakat, kemudian dari Polsek Medan Satria datang untuk mengamankan," jelas dia.

Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 2 alat setrum, 1 senpi softgun,1 senpi rakitan, 7 butir selongsong, 2 ikat tambang, 4 borgol, 2 lakban hitam, 6 pasang sarung tangan karet.

Atas perbuatannya, Agus memastikan para pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 KUHP ancaman di atas lima tahun serta UU Darurat 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.