Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Elensia Elyora Perangin-angin (26), karena melakukan penganiayaan seorang ibu hamil hingga menyebabkan janin dalam kandungannya meninggal dunia.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Elensia Elyora Perangin-angin dengan pidana penjara 12 tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 9 Juli dilansir ANTARA.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Elensia terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Elensia telah menyebabkan duka mendalam bagi korban dan keluarganya.

"Anak korban Etri Wati Purba yang masih dalam kandungan meninggal dunia," ujar Hakim Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Frans.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Vina Monika sebelumnya menuntut terdakwa Elensia Elyora Perangin-angin dengan pidana penjara selama 14 tahun.

JPU Vina dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini berawal atas peristiwa perkelahian terjadi di warung kopi di Jalan Setia Budi Ujung Medan, Sabtu (7/9/2024).

Pihaknya menyatakan peristiwa perkelahian antara terdakwa Elensia dan korban Etri Wati Purba dipicu persoalan pribadi dugaan perselingkuhan.

Dalam perkelahian itu, terdakwa Elensia menginjak tubuh korban Etri Wati Purba yang saat itu sedang mengandung hingga janin dalam kandungan korban meninggal dunia.

"Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian," papar JPU Vina.