Bagikan:

MEDAN - Alda Syhakira, remaja perempuan berusia 15 tahun menggagalkan aksi penjambretan terhadap dirinya. 

Penjambretan terjadi di Jalan Stasiun Simpang, Gang Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, 11 September malam.

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motornya.

"Pada saat itu pelaku yang berjumlah 2 orang mengikuti korban dari arah belakang. Salah seorang pelaku mencuri handphone korban dari dashboard sepeda motor milik korban," kata Iptu Martua, Selasa, 14 September. 

Mendapati telpon genggamnya dijambret, korban, kata Martua spontan berteriak maling sambil mengejar kedua pelaku. Saat mendekati pelaku, korban juga menendang sepeda motor pelaku hingga tersungkur. 

"Korban berteriak sambil mengejar kedua pelaku dan bahkan menendang sepeda motor pelaku hingga mengakibatkan korban terjatuh. Begitu juga dengan kedua pelaku ikut terjatuh," sambung Iptu Martua. 

Selanjutnya, polisi yang turun ke lokasi langsung mengamankan kedua pelaku yang berisinial HP (27) dan RTN (23) berikut barang bukti.

"Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses. Dari pengakuan pelaku, mereka mencuri barang milik korban dan apabila berhasil maka uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 365 Ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP.