Bagikan:

MEDAN - Pria berinisial RH (37) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut ditangkap polisi usai merampas ponsel milik seorang bocah berusia 8 tahun. Tak hanya merampas, korban juga dimasukkan pelaku ke dalam goni sebelum akhirnya dibuang sebuah rumah kosong. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi, Minggu 10 Juli di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. 

"Kejadian bermula saat korban bermain bersama dengan temannya di sekitar  rumahnya. Korban saat itu membawa sebuah handphone Vivo," kata Kompol Kadek, Senin 18 Juli. 

Melihat korban memegang Handphone, niat jahat pelaku untuk menguasai ponsel tersebut. Setelah itu, pelaku lalu memasukkan korban ke dalam goni berukuran 10 Kg. 

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni dan langsung mengambil ponselnya," ucapnya. 

Selanjutnya, korban yang sudah berada di dalam goni dibawa pelaku ke dalam sebuah rumah kosong. Tujuannya, agar korban tidak mengetahui pelaku. 

"Korban yang berada di dalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku. Namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban," jelasnya. 

Kompol Kadek mengatakan, korban yang sudah di rumah lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan korban, orangtuanya merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

"Saat pelaku diamankan petugas, pelaku  mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya  karena tidak memiliki uang," ujarnya. 

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan. 

"terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subsidair pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.