Setahun, Denda Pelanggaran Prokes yang Diterima Pemprov DKI Tembus Rp7,37 Miliar
Uang Denda (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumpulkan uang sebesar Rp7,37 miliar. Uang itu merupakan denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama satu tahun lebih.

"Total nilai denda dari April (2020) hingga 8 September: Rp 7.371.370.000," tulis akun twitter @SatpolPP_DKI dikutip VOI, Sabtu, 11 September.

Berdasarkan data, jumlah denda paling banyak dikumpulkan dari pelanggaran penggunaan masker. Di mana, puluhan ribu orang diberi sanksi denda.

"Pelanggaran penggunaan masker sebanyak 741.875. Pelanggaran dengan sanksi teguran sebanyak 7.361, kerja sosial sebanyak 703.174, denda sebanyak 31.340, dan nilai denda Rp4.700.520.000," tulisnya.

Kemudian, jumlah denda terbanyak lainnya berasal dari penindakan terhadap restoran. Di mana, Pemprov memberikan sanksi denda kepada 342 restoran dan mengumpulkan denda sebanyak Rp1,29 miliar.

Selanjutnya, denda terhadap perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Dari 46 perusahaan yang didenda, terkumpul Rp112.500.000.

"Terakhir, denda dari tempat usaha lainnya dengan total nilai Rp 1.266.100.000. Jumlah itu berasal dari penindakan terhadap 646 tempat usaha," tulisnya.