Kemenkes Atur Harga <i>Rapid Test</i>, Paling Mahal Rp150 Ribu
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terkait batasan tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri. Aturan ini harus menjadi patokan dalam pelaksanaan rapid test.

Aturan itu dituangkan dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020. Di dalam surat edaran ini tertulis harga atau tarif tertinggi rapid test antibodi senilai Rp150.000.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan, aturan ini dibuat karena harga rapid test bervariasi, dan membuat masyarakat bingung. Dengan aturan ini, maka masyarakat tidak akan bingung dan bisa mencegah oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan.

"Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," kata Bambang dalam surat edaran yang dikutip VOI, Selasa 7 Juli malam.

Adapun surat edaran ini ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Sekertaris Jenderal Kemenkes, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di dalamnya tercantum empat point penting, salah satunya terkait penetapan harga.

Kemudian, pemeriksaan hanya boleh dilakukan oleh para tenaga kesehatan yang berkompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Pada poin terakhir, berisi pemberitahuan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk mengikuti batasan tarif. "Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," demikian dalam surat edaran.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni membenarkannya. Tetapi, ia tak menjabarkan secara rinci soal alasan dan kapan mulai diberlakukannya isi dari surat edaran tersebut.

"Benar (isi surat edaran), dari Kemenkes," kata Busroni kepada VOI.

Dengan adanya surat edaran itu, maka, semua fasilitas pelayanan kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi tersebut. "Ya Rp 150.000 di fasilitas kesehatan," kata Busroni.