Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) adalah pihak yang harung bertanggung jawab atas insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Kebakaran Lapas ini mengakibatkan 44 orang tewas.

Alasannya, Kemenhumham merupakan lembaga yang ditunjuk untuk menangani warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.

"Yang bertanggung jawab pihak pengelola (Kemenhukham)," ucap Pengamat kebijakan lembaga Universitas Indonesia (UI), Arthur Josias Simon Runturambi kepada VOI, Kamis, 9 September.

Terlebih, hal itupun tertuang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang lain terkait sistem peradilan pidana. Sehingga, kata Josias, semua hal yang berkaitan dengan warga binaan merupakan tanggung jawab Kemenkumham.

"Baik kelalaian atau ketidaksiapan atau ada unsur pelanggaran lain yang bertanggung jawab pihak Kemenkumham," tegasnya.

Tetapi, Josias tak mau terburu-buru untuk menyatakan secara personal pihak yang harus bertanggung jawab. Sebab, semuanya harus menunggu proses penyelidikan kepolisian.

Nantinya, jika penyelidikan rampung dan ditemukan pelanggaran, maka baru bisa dikerucutkan pihak yang harus menanggung akibatnya. Bahkan, harus ada sanksi yang diberikan.

"Sanksi bisa mulai sanksi administratif (pemindahan, pencopotan) sampai sanksi pidana (kalo ada dan terbukti)," tandas Josias.

Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Mereka tak bisa menyelamatkan diri karena terjebak di sel tahanan. Sebab, saat itu sel tahanan mereka terkunci.

Sejauh ini, penyebab kebakaran itupun masih didalami. Tapi, dugaan sementara penyebabnya akibat korsleting listrik.

Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana di balik insiden kebakaran itu. Untuk membuktikannya, sudah 20 saksi dimintai keterangan.