BANYUWANGI - Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memutuskan membuka tempat wisata pada Jumat 10 September. Hal ini dilakukan setelah Banyuwangi masuk level 2 PPKM.
Keputusan ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 39 tanggal 6 September 2021 dan SE Satgas Penangan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi.
Wsata boleh buka dengan pembatasan pengunujung 25 persen dari kapasitas. Namun para pengunjug harus sudah divaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara rumah makan diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kaasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.
"Wisata kita bukan lagi mass tourism, melainkan quality tourism," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi M.Y. Bramuda, Rabu, 8 September.
Dia mengatakan pembukaan kembali tempat wisata ini harus tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi.
"Yang intinya bagi mereka yang sudah vaksin ayo berwisata ke Banyuwangi," ujar Bram, sapaan akrabnya.
BACA JUGA:
Nantinya masyarakat, hanya tinggal men-scan barcode yang sudah diintegrasikan dengan aplikasi Peduli indungi di tempat wisata yang didatangi. Ini sebagai cara untuk mengetahui wisatawan yang berkunjung sudah divaksin.
"Inilah upaya pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 di sektor pariwisata," katanya.
Dengan dibukanya kembali destinasi wisata ini, Bramuda berharap bisa mendorong masyarakat agar antusias untuk mengikuti program vaksinasi. Selain itu, agar perputaran roda perekonomian masyarakat yang ada di lokasi wisata bisa pulih kembali.