Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran 1 Kg Ganja, 2 Orang Pengedar Berstatus Mahasiswa
Rilis kasus ganja di Makassar /FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Opsal Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering siap edar seberat satu kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kami mengamankan tiga orang, yakni F, I dan R, yang mana dua merupakan oknum mahasiswa dari salah satu kampus di Kota Makassar, dan satu orang pekerjaan swasta," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha dikutip Antara, Selasa, 7 September.

Penangkapan dua orang tersangka menurut Kompol Indra dilakukan di samping Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo pada 4 September.

Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa 12 saset plastik sedang dan satu saset plastik besar, timbangan elektrik dan manual serta saset plastik kosong.

Dari pengakuan para pelaku, kata Indra, ganja tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar dan mahasiswa. Transaksi narkoba ini, kata dia, sudah berlangsung berkali-kali hingga akhirnya tertangkap petugas.

"Hasil interogasi kami, barang itu didapatkan dari mereka beli melalui online di akun instagram, dari Pulau Sumatera dikirim menggunakan jasa ekspedisi yang ada di Makassar," katanya.

Modusnya, pelaku F yang bersaudara dengan I, kongsi membeli ganja serta biji ganja melalui akun media sosial Instagram. Selanjutnya setelah barang diterima dari jasa ekspedisi, lalu diedarkan ke kalangan pelajar dan mahasiswa.

Sedangkan pelaku R adalah pemakai. Namun kadang menjadi kurir, setelah menerima barang dari dua orang bersaudara itu. Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut, guna membongkar jaringan peredaran narkotika.

Selain daun ganja kering siap edar, biji-bijian ganja siap tanam juga disita.

Indra menjelaskan, apabila biji ganja ini ditanam, maka akan tumbuh dan menghasilkan lebih banyak daun ganja, sebab jika ditaman satu biji maka bisa tumbuh satu pohon tanaman ganja.

Pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika jenis tanaman, dengan ancaman hukumannya lebih dari 20 tahun penjara.