Bagikan:

SORONG - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat turun ke level 2 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 menjelaskan Kota Sorong turun ke level 2 bersama tujuh daerah lainnya di Papua Barat, yakni Kabupaten Sorong, Kaimana, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Wondama, dan Tambrauw.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan, PPKM di kota Sorong sudah turun dari level 3 ke level 2 sesuai dengan penilaian Kementerian Dalam Negeri.

"PPKM turun ke level 2, karena kasus positif COVID-19 sudah berkurang. Ini semua berkat kerja keras bersama seluruh pemangku kepentingan di Kota Sorong," terang Lambert di Sorong, Antara, Selasa, 7 September. 

"Saya berterima kasih kepada TNI, Polri, Satgas Penanganan COVID-19, Tenaga Kesehatan dan semua pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19, sehingga PPKM Kota Sorong turun ke level 2," ujarnya lagi. 

Meskipun PPKM di Kota Sorong turun ke level 2, Wali Kota Lambert Jitmau mengimbau kepada masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada. COVID masih ada dan mengancam. 

"Tetaplah menerapkan protokol kesehatan, yakni rajin mencuci tangan, tetap jaga jarak, dan selalu memakai masker di tempat umum sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19" ujarnya.

Ia menambahkan aktivitas masyarakat diperlonggar sebagaimana penerapan PPKM level 2. Tetapi, penerapan protokol kesehatan juga harus terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.